Share This Post

Sebagai Ujung Tombak Pembinaan yang Berperan sebagai Aktivator & Motivator Koperasi, Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng Adakan Pelatihan Peningkatan Standar Kompetensi Tenaga Pendamping Koperasi

Palu, Sulawesi Tengah - Pada Selasa (14/05/2024), Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Standar Kompetensi Tenaga Pendamping Koperasi yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari, dari tangga 14 s/d 17 Mei 2024 di Aula UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. RA Kartini No 17 Palu.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan pelatihan tersebut berasal dari Dekopinwil Sulawesi Tengah, Akademisi serta Praktisi berdasarakan kompetensi yang dipersyaratkan. Sementara, peserta dalam kegiatan tersebut merupakan Tenaga Pendamping Koperasi yang berasal dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah yang berjumlah 41 (empat puluh satu ) orang.

   

 

 

 

 

Pelatihan Peningkatan Standar Kompetensi ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Pendamping dalam bidang Perkoperasian agar mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugasnya di lapangan dengan dilandasi pengetahuan dan ketrampilan sesuai tugas yang diberikan.

Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng, Sisliandy Ponulele turut hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka dalam kegiatan pelatihan tersebut. Hadir juga para Pejabat Eselon III , Pejabat Fungsional dalam kegiatan tersebut.

Sisliandy Ponulele menyampaikan dalam sambutannya, "Tenaga Pendamping Koperasi, sebagai ujung tombak pembinaan Koperasi di lapangan, harus dapat berperan sebagai aktivator dan motivator bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi. Selain itu juga, Tenaga Pendamping merupakan mentor  dan juga sebagai penghubung bagi koperasi dengan stakeholder lainnya untuk pemasaran produknya".

Beliau juga menyampaikan juga,  "Pelatihan ini bertujuan untuk a). Meningkatkan Kompetensi, yaitu Membekali tenaga pendamping dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung operasional dan manajemen koperasi; b). Memperkuat Koperasi: Meningkatkan kapasitas koperasi dalam aspek manajemen, keuangan, dan operasional melalui bimbingan yang lebih berkualitas dari pendamping; c). Standarisasi: Menetapkan standar kompetensi yang jelas dan seragam bagi para pendamping koperasi".

Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para tenaga pendamping koperasi dapat meningkatkan kualitas pendampingan mereka, sehingga koperasi yang mereka dampingi dapat tumbuh dan berkembang lebih baik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *