Poso, Sulawesi Tengah, Abbas H. A. Rahim, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi pemateri pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini berlangsung di Siuri Cottages pada hari Rabu,(15 Mei 2024).
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh 13 PPID Utama dari berbagai kabupaten/kota dan 42 PPID Pelaksana dari berbagai unit kerja pemerintah provinsi. Tema yang diangkat dalam pertemuan ini adalah “Kolaborasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Sulawesi Tengah Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Dalam acara tersebut, Abbas H. A. Rahim menyampaikan pentingnya transparansi informasi untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Ia mengawali presentasinya dengan mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk berbicara dalam pertemuan tersebut.
Abbas H. A. Rahim menekankan bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya membuat petunjuk teknis, Maka disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerapan Layananan Informasi Publik Pemerintahan Daerah.
Ia juga berpendapat bahwa partisipasi publik memiliki prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tujuan dari keterbukaan informasi adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik (good governance), mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat untuk memeroleh informasi dengan mudah dan cepat.
Abbas H. A. Rahim menambahkan bahwa Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaksana/ penyelenggara kepada publik.