Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Gedung Aula UPT Balai Pelatihan Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Kamis (27/06/2024). Acara yang dihadiri oleh 45 (empat puluh lima) orang para pelaku UKM di Kota Palu dan sekitarnya ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.
Kegiatan penyuluhan ini ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan praktisi hukum dan akademisi di Sulawesi Tengah. Materi penyuluhan meliputi berbagai topik seperti perizinan usaha, perlindungan hak cipta, dan kewajiban perpajakan serta membahas aspek-aspek hukum kontrak, perlindungan konsumen, dan regulasi lingkungan yang relevan bagi UKM.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulteng, Sisliandy Ponulele, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengetahuan hukum bagi UKM. "UKM merupakan tulang punggung perekonomian kita, dengan memahami aspek hukum, para pelaku UKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul," ujarnya.
"Pengetahuan hukum akan membantu para pelaku UKM dalam mengelola risiko dan memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang berlaku," tambahnya.
Selain materi penyuluhan, kegiatan ini juga menyediakan sesi konsultasi hukum gratis bagi peserta yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah hukum yang dihadapi dalam usaha mereka. Para peserta dapat berkonsultasi langsung dengan para narasumber di acara tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng untuk mendukung perkembangan UKM di Sulawesi Tengah.
Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan para pelaku UKM dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan berkelanjutan.