Palu, Sulawesi Tengah - Penyuluhan Hukum Bagi UKM (II) yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2024 di UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, jalan RA. Kartini No. 17 Palu, menjadi ajang penting bagi para pelaku usaha kecil dan menengah untuk memahami regulasi hukum yang berlaku. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud meningkatkan pemahaman para pelaku UKM tentang hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya, khususnya peraturan perpajakan dan sertifikasi halal.
Â
Acara ini dihadiri oleh sekitar 45 orang peserta yang terdiri dari para pelaku UKM di wilayah Sulawesi Tengah, antara lain dari Kota Palu sebanyak 17 orang, Kabupaten Donggala sebanyak 5 orang, Kabupaten Sigi sebanyak 10 orang, Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 5 orang, Kabupaten Poso sebanyak 4 orang dan Kabupaten Tojo Unauna sebanyak 4 orang. Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut berasal dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Palu dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Drs. Imran, MM, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir, memberikan sambutan dan membuka secara rsemi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Drs. Imran, MM, menekankan pentingnya pemahaman hukum untuk keberlanjutan usaha. "Dengan memahami hukum, UKM dapat menghindari masalah hukum yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis mereka," kata beliau.
Beliau juga menyatakan bahwa legalitas usaha adalah kunci untuk mencapai keberlanjutan dan kesuksesan. "Kami ingin para pelaku UKM di Sulawesi Tengah dapat berkembang dengan baik, tanpa harus khawatir terhadap masalah hukum," ujar beliau. Penyuluhan ini mencakup berbagai topik seperti perizinan usaha, perpajakan, dan perlindungan hak cipta serta sertifikasi halal.
Dengan dasar pengetahuan hukum akan membantu pelaku UKM untuk membuat keputusan yang tepat dan menghindari sengketa hukum dalam menjalankan usaha nantinya.
"Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukum, khususnya terkait kewajiban perpajakan dan sertifikasi halal yang harus dipatuhi oleh para pelaku UKM," ujar beliau di akhir sambutan.