Palu, Sulawesi Tengah - Sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor koperasi syariah di wilayah Sulawesi Tengah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Manajemen dan Pengelolaan Koperasi Syariah. Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Juli 2024 (4 hari) di Aula UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelatihan yang diikuti oleh sekitar 40 peserta dari berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pengurus koperasi syariah dalam menjalankan operasional yang efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peserta merupakan Pengurus/Pengelola Koperasi Syariah atau Koperasi non Syariah yang berminat ke pola Syariah yang merupakan utusan dari Provinsi (8 orang), Kota Palu (7 orang), Kabupaten Donggala (5 orang), Kabupaten Sigi (5 orang), Kabupaten Buol (5 orang), Kabupaten Banggai (5 orang) dan Kabupaten Banggai Laut (5 orang). Instruktur yang dihadrikan dalam pelatihan tersebut berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Akademisi, Praktisi dan Perbankan.
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Imran, MM, mewakili Kepala Dinas dalam sambutannya menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi Pemerintah Daerah dalam mendukung perkembangan koperasi syariah yang profesional dan berdaya saing tinggi."
Beliau juga menekankan pentingnya peran koperasi syariah dalam perekonomian nasional. "Koperasi syariah memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi umat. Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengurus koperasi syariah dapat lebih profesional dan inovatif dalam mengelola koperasi," ujarnya.
Melalui Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengurus koperasi syariah dalam mengelola usaha sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian daerah.