Share This Post

Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah hari ini, Senin (28/10/2024) mengadakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertempat di Hotel Sentral, Jalan Wolter Mongisidi 71 Kota Palu Sulawesi Tengah. Acara ini dihadiri oleh perwakilan UMKM dari berbagai sektor usaha dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah (Kabupaten Sigi, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara) yang berjumlah 50 (lima puluh) orang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman dan solusi hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Narasumber yang diundang untuk mengisi materi dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan Lembaga Layanan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy Ponulele menyampaikan pentingnya dukungan hukum bagi pelaku UMKM di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. "Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM melalui kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum. Layanan ini hadir untuk membantu UMKM menghadapi permasalahan hukum yang sering kali mereka temui, seperti perjanjian kerja, hak kekayaan intelektual, serta permasalahan kontrak," ujar Sisliandy.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman tentang mekanisme pengajuan bantuan hukum dan alur pendampingan yang disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah. Para pelaku usaha juga mendapatkan informasi mengenai hak dan kewajiban hukum yang perlu diperhatikan agar kegiatan usaha mereka berjalan lancar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan UMKM di Sulawesi Tengah semakin tangguh dan mampu berkembang dengan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Program bantuan hukum ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa dan permasalahan hukum lainnya yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *