Share This Post

Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, jalan RA. Kartini No. 17 Palu, pada hari Kamis, 25 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 45 pelaku usaha dari berbagai sektor yang antusias untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam menjalankan bisnis mereka di wilayah Sulawesi Tengah.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung perkembangan UKM di Sulawesi Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak Obin, S.Sos, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi para pelaku usaha. "Dengan pemahaman hukum yang baik, UKM bisa lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya dan terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan," ujarnya.

"Kami ingin memastikan bahwa UKM di Sulkawesi Tengah dapat berkembang dengan baik dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Penyuluhan ini mencakup berbagai materi penting, antara lain: Pentingnya Legalitas Usaha, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual serta Penyelesaian Sengketa Bisnis.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenga berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk membantu UKM memahami dan mematuhi peraturan yang ada. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran hukum, para pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan lebih aman dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung dan melindungi pelaku UKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan UKM dapat berkembang lebih pesat dan mampu bersaing di pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *