Palu, 6 Agustus 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, di kantor Dinas Koperasi UKM Sulteng.
Kegiatan Monev ini dihadiri oleh Wakil Ketua KI Sulteng, Dr. Jefit Sumampouw, Ketua Bidang Kelembagaan KI Sulteng, Ridwan Laki, serta perwakilan dari Bidang IKP Diskominfo Santik, Sherly Patu, yang hadir bersama tim pendamping. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Patma, Kasubag Kepegawaian dan Umum Dinas Koperasi UKM Sulteng, beserta sejumlah stakeholder terkait.
Fokus utama pertemuan ini adalah meninjau dan mendampingi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Koperasi UKM Sulteng, khususnya dalam memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berbagai aspek dibahas secara mendalam, mulai dari:
-
Optimalisasi website OPD sebagai sarana utama penyebaran informasi publik,
-
Penataan struktur dan peran PPID/PPID Pelaksana (PPIDP),
-
Pengisian kuisioner Monev PPID sebagai bagian dari evaluasi tahunan,
-
Hingga integrasi layanan informasi publik dengan aplikasi SP4N-Lapor untuk meningkatkan respon terhadap aduan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KI dan Diskominfo berharap Dinas Koperasi UKM Sulteng dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan—selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
Sumber Rilis dan Foto : PPID Pelaksana Dinkop & UKM Provinsi Sulteng