PLUT KUMKM Provinsi Sulawesi Tengah

CIS SMEsCO (Center for Integrated Service of Small Medium Enterprises and Cooperatives) atau yang dikenal juga sebagai PLUT-KUMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Sulawesi Tengah merupakan suatu lembaga bagian dari Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota di bawah koordinasi Instansi yang membidangi Pembinaan Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pendampingan melalui CIS SMEsCO/PLUT-KUMKM bertujuan memberikan layanan jasa non finansial sebagai solusi atas permasalahan KUMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM, melalui pendampingan bidang kelembagaan, sumberdaya manusia, produksi, pembiayaan, dan pemasaran di wilayah provinsi/Kabupaten/Kota.

Pelayanan ini didasari oleh

1. Peraturan Menteri Koperasi No.: 02/Per/M.KUKM/I/2016, tanggal 17 Februari 2014 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

2. Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan UKM No.: 08/PER/DEP.4/IV/2016 tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Usaha Terpalu Koperasi dan UMKM Tahun 2016.

Layanan Pendampingan dilakukan oleh para Konsultan Pendamping yang direkrut melalui kerjasama dengan Pihak Independen. Dalam melakukan perannya, Konsultan pendamping bertugas di bidang masing-masing yaitu:

  1. Bidang Kelembagaan, meliputi pembentukan dan pemantapan kelembagaan Koperasi dan UMKM, fasilitasi legalitas, pengautan sentra UKM/Klaster/kawasan, pendataan, pendaftaran dan perijinan KUMKM, advokasi perlindungan KUMKM
  2. Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) meliputi pelatihan perkoperasian, kewirausahaan dan magang.
  3. Bidang Produksi meliputi akses bahan baku, pengembangan produk (peningkatan kualitas, desain, merek, dan kemasan), diversifikasi produk,standardisasi dan sertifikasi produk, aplikasi teknologi.
  4. Bidang Pembiayaan meliputi penyusunan rencana bisnis, proposal usaha, fasuilitasi dan mediasi, ke lembaga keuangan Bank dan non Bank, pengelolaan keuangan dan advokasi permodalan;
  5. Bidang Pemasaran meliputi informasi pasar, promosi, peningkatan akses pasar, pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan, pemanfaatan IT (e-commerce), serta pengembangan database yang terkait pengembangan KUMKM;
  6. Bidang Pengembangan IT (khusus di PLUT-KUMKM tingkat Propinsi); dan
  7. Bidang Pengembangan Jaringan Kerjasama (khusus di PLUT-KUMKM tingkat Propinsi).