Profil Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah

DASAR TERBENTUKNYA DINAS KOPERASI DAN UKM DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH :

Sejarah singkat terbentuknya Dinas Koperasi dan UKM berawal dari Kanwil departemen Koperasi dan UKM Republik Indonesia, setelah otonomi Daerah Undang-Undang Nomor 99 Tahun 1999 di bentuklah dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Provinsi Sulawesi Tengah dari Instansi verkial ketonomi Daerah.

Dengan adanya perubahan deregulasi, berubah nomenklatur dari Perindustrian perdagangan Koperasi menjadi Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan. Setelah itu Tahun 2015 dilakukan pemisahan Dinas menjadi 2 Dinas menjadi 3 Dinas yaitu Dinas Koperasi dAn UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan adanya perubahan regulasi undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi perubahan nomenklatur Dinas menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, dari tipe A menjadi tipe B sehingga yang tadinya ada 4 bidang menjadi  3 bidang, dilihat dari sisi kelembagaan dan beban kerja sampai saat ini.

Pemerintah kota palu saat ini sedang melaksanaan program pengembangan serta peningkatan kapasitas daerah. Dalam pelaksanaanya dilakukan dengan melakukan penyesuaian terhadap perencanaan yang bersifat strategis.

Pada tataran subyek yang lebih luas, maka perencanaan pembangunan sektoral merupakan isu strategis yang mendapatkan perhatian berbagai elemen dan kelompok masyarakat, sehingga di perlukan analisis dan cara pandangan pemerintah sebagai proses dalam mencermati kebutuhan serta upaya berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas penyelenggaraan tugas dan kewenangan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pada sektor Koperasi, UMKM, Kota Palu, yang di dasarkan pada dinamika situasi dan kondisi masyarakat sebagai potensi lingkungan strategis, maka dinas Koperasi, UMKM, dan Kota Palu berusaha untuk membantu agar tercapainya tujuan tersebut.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah berdiri dengan dasar Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengah no. 11 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Berdasarkan Uraian-uraian di atas, maka tugas pokok dan fungsi dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulawesi tengah dan mengacu pada peraturan gubernur Sulawesi tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Koperasi dan Tata usaha Mikro Kecil Menengah Daerah provinsi Sulawesi Tengah di atur dalam  pasal-pasal sebagai Berikut ;

Pasal 2

1. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah provinsi

2. Dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas :

  - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  - Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 

  - Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  - Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  - Dihapus;

f1. Dinas Bina Marga Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

f2. Dinas Sumber Daya Air Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

f3. Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  1 Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  2 Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  3 Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  4 Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  5 Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  6 Dinas Energi Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  7 Dinas Pemuda dan Olah Raga Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  8 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  9 Dihapus

o1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

o2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi

  1 Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  2 Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Pasal 20A

  1 Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf o1 terdiri atas :

- Kepala Dinas

- Sekretaris, Membawahi;

  1 Sub Bagian Perencanaan Program

  2 Sub Bagian Keuangan dan Asset, dan

  3 Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

- Bidang Kelembagaan;

  1 Seksi Pembinaan Kelembagaan

  2 Seksi Fasilitasi Kelembagaan Koperasi, dan

  3 Seksi Pengawasan dan Akuntanbilitas

- Bidang Usaha Koperasi, membawahi ;

  1 Seksi Pengembangan Usaha Pertanian

  2 Seksi Pengembangan Usaha Non Pertanian, dan

  3 Seksi Pengembangan Usaha Jasa

- Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam, membawahi;

  1 Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan

  2 Seksi Usaha Simpan Pinjam

  3 Seksi Pengendalian dan Pengawasan

- Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, membawahi;

  1 Seksi Pemasaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah

  2 Seksi Kemitraan dan Penjaminan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

  3 Seksi Kewirausahaan dan Produktivitas Usaha Mikro Kecil dan Mengah

UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

 

TUGAS POKOK FUNGSI KEPALA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 15 tahun 2015 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 4

  1 Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas penyelenggaraan Otonomi Daerah.

  2 Untuk menyelenggarakian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi;

   - Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Koperasi, Fasilitasi dan Pembiayaan Simpan Pinjam, UMKM;

   - Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Koperasi, Fasilitasi dan Pembiayaan Simpan Pinjam, UMKM lintas Kabupaten/Kota;

   - Pembianaan Pelaksanaan Tugas di Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Koperasi, Fasilitasi dan Pembiayaan Simpan Pinjam, UMKM lintas Kabupaten/Kota;

   - Pengkoordinasian Pelaksanaan Tugas dalam Rangka pengelolaan rencana kegiatan Dinas sesuai ketentuan Perundang-Undangan.

Pasal 27

1 Setiap pemimpin satuan organisasi dilingkungan Dinas wajib mengawasi, memimpin, mengkoordinasikan, membimbing serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya

2 Dalam hal pelaksanaan tugas bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penyimpangan pimpinan mengambil langkahyang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.

3 Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Dinas wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atas masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya dengan tembusan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

4 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

5 Dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.

6 Dalam hal pimpinan satuan organisasi dilingkungan Dinas berhalangan maka tugas pimpinan satuan organisasi dilaksanakan oleh pimpinan satuan organisasi setingkat dibawahnya dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan.

 

10 Pohon Kinerja Dinas 2021