PALU (28/04/2026) – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah melakukan langkah strategis dalam akselerasi digitalisasi administrasi bagi pelaku usaha daerah. Hal ini dilakukan guna mendukung capaian target penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nasional tahun 2026 yang dialokasikan sebesar Rp 320 triliun.
Penerapan teknologi ini menjadi solusi atas pembatasan verifikasi dokumen oleh perbankan, mengingat angka Non-Performing Loan (NPL) UMKM berada pada 4,55% per triwulan I 2026. Melalui penggunaan tanda tangan digital PSrE, validitas data pemohon dapat terjamin dan risiko pemalsuan identitas dapat dimitigasi secara efektif.
Beberapa poin utama dalam transformasi digital dokumen ini meliputi:
● Keamanan Hukum: Implementasi sertifikat elektronik memastikan setiap berkas permohonan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai standar otoritas nasional.
● Efisiensi Verifikasi: Penggunaan platform digital memungkinkan proses verifikasi berkas oleh pihak perbankan selesai dalam hitungan jam, jauh lebih cepat dibanding prosedur manual.
● Integrasi e-Meterai: Melalui penyedia layanan seperti Mekari Sign, pelaku usaha dapat melengkapi keabsahan pajak pada dokumen perjanjian kredit secara instan melalui sistem e-meterai yang terintegrasi resmi dengan PDS.
● Dukungan Program Daerah: Inisiatif ini selaras dengan program "Berani Berdering" guna mewujudkan tata kelola usaha desa yang modern di Sulawesi Tengah.
Dinas Koperasi dan UKM Sulteng mengimbau seluruh pelaku usaha binaan untuk segera mengadopsi infrastruktur digital ini demi memperkuat kredibilitas bisnis dan memperluas akses permodalan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sulteng Emas 2026 melalui inklusi keuangan yang merata di seluruh kabupaten/kota.