Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) Koperasi Sekunder dan Primer.

20 Sep 2023 Bimtek
Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) Koperasi Sekunder dan Primer.
Palu, Sulawesi Tengah - Pelaksanaan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) Koperasi Sekunder dan Primer, dilaksanakan pada Rabu (20/09/2023) s/d Kamis (21/09/2023) di Hotel Jazz Jalan Zebra No. 11 Palu. Bimtek ini diikuti oleh 25 orang peserta yang be...
Palu, Sulawesi Tengah - Pelaksanaan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) Koperasi Sekunder dan Primer, dilaksanakan pada Rabu (20/09/2023) s/d Kamis (21/09/2023) di Hotel Jazz Jalan Zebra No. 11 Palu. Bimtek ini diikuti oleh 25 orang peserta yang berada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi dengan menghadiri narasumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Fasilitator Koperasi. Kegiataan ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam BIMTEK ini para pengurus dapat memahani betapa pentingnya memiliki surat izin dan kegunaan serta legalitas suatu usaha KSP/USP tersebut, sehingga memberikan solusi dan penyelesaiaan masalah yang dihadapi, dan perizinan melalui OSS sangat memudahkan gerakan Koperasi dalam pembuatan legalitas izinnya. Syarief, SE.,M.Si, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi tengah, mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir, berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. OSS (Online Single Submission) adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan perizinan untuk selanjutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambilan keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah,data perizinan daerah dan lain-lain. Sistim OSS (Online Single Submission) ini merupakan aplikasi yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Menteri Investasi menyatakan bahwa sistem OSS Berbasisi Resiko ini dibangun sejak bulan Maret 2021 dan telah diterapkan sejak Agustus 2021 lalu, dan beliau menengaskan kembali bahwa perizinan berusaha menggunakan sistem OSS Berbasis Resiko sesuai dengan intisari dari Undang-undang Cipta kerja yaitu Kemudahaan berusaha. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Instansi pembina berkewajiban melakukan pembinaan yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja terhadap gerakan Koperasi, baik saat ini maupun dimasa yang akan datang dan terkhusus yang menjadi binaan dan kewenagan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah..