Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Kelembagaan dan Pengawasan melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Rapat Anggota Tahunan Koperasi Bagi Koperasi Primer dan Sekunder Tahun 2022 di Hotel Citra Mulia, Jl. Tanjung Sat...
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Kelembagaan dan Pengawasan melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Rapat Anggota Tahunan Koperasi Bagi Koperasi Primer dan Sekunder Tahun 2022 di Hotel Citra Mulia, Jl. Tanjung Satu Palu, Selasa, 15/3/2022.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Drs. Marjan Maguna. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa
"Sumber Daya Manusia (SDM) gerakan koperasi masih sangat minim hal ini disebabkan karena kurangnya tenaga pembina disetiap SKPD yang melakukan pembinaan, sehingga perlu adanya semacam dorongan berupa pendidikan atau kegiatan seperti bimbingan teknis perkoperasian yang dapat memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada segenap gerakan koperasi terutama menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ditempat ini juga saya perlu sampaikan bahwa apabila dalam susunan acara pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terdapat agenda pelantikan bagi pengurus dan pengawas koperasi yang baru, maka pembina yang membidangi koperasi dan UMKM di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota tidak wajib untuk melantik dan menjadi saksi pada acara pelantikan tersebut, karena hal tersebut merupakan kewenangan anggota koperasi yang bersangkutan. Dan hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 pada Pasal 20 Ayat 4."
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 15 s/d 16 Maret 2022 tersebut, diikuti oleh 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari Koperasi Primer dan Sekunder ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya penyelenggaraan rapat anggota tahunan bagi gerakan koperasi, serta untuk mendorong gerakan koperasi agar melaksanakan rapat anggota tahunan tepat waktu.
"Sumber Daya Manusia (SDM) gerakan koperasi masih sangat minim hal ini disebabkan karena kurangnya tenaga pembina disetiap SKPD yang melakukan pembinaan, sehingga perlu adanya semacam dorongan berupa pendidikan atau kegiatan seperti bimbingan teknis perkoperasian yang dapat memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada segenap gerakan koperasi terutama menyangkut pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ditempat ini juga saya perlu sampaikan bahwa apabila dalam susunan acara pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terdapat agenda pelantikan bagi pengurus dan pengawas koperasi yang baru, maka pembina yang membidangi koperasi dan UMKM di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota tidak wajib untuk melantik dan menjadi saksi pada acara pelantikan tersebut, karena hal tersebut merupakan kewenangan anggota koperasi yang bersangkutan. Dan hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 pada Pasal 20 Ayat 4."
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 15 s/d 16 Maret 2022 tersebut, diikuti oleh 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari Koperasi Primer dan Sekunder ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya penyelenggaraan rapat anggota tahunan bagi gerakan koperasi, serta untuk mendorong gerakan koperasi agar melaksanakan rapat anggota tahunan tepat waktu.