https://www.youtube.com/watch?v=sQIvuamahgI Dinas Koperas UMKM Prov. Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi di Sulawesi Tengah Palu, Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Membuka...
https://www.youtube.com/watch?v=sQIvuamahgI
Dinas Koperas UMKM Prov. Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi di Sulawesi Tengah
Palu, Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kesehatan Koperasi Bagi Pengawas dan Pengurus/Pengelola Koperasi di Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Jazz, Kamis (17/3/22).
Dalam laporannya, Sitti Aminah, SE., M.Si selaku Ketua Panitia, kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Badan Pengawas, Pengurus/Pengelola Koperasi Primer dan Sekunder se-Provinsi Sulawesi Tengah ini bertujuan yaitu yang pertama, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan peserta tentang aspek-aspek penilaian Kesehatan koperasi yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan Kesehatan koperasi dengan menggunakan standar yang sama dengan satu kertas kerja dan atau penerapan sanksi dengan output sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.
Kedua, untuk memudahkan peserta dalam memahami dan menilai Kesehatan koperasi yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Serta yang terakhir yaitu untuk mempermudah dan Kerjasama pengawas, pengurus koperasi dengan pejabat penilaian dalam melakukan penilaian Kesehatan koperasi.
Selanjutnya, Kadis Dinkop UMKM yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Drs. Imran, MM menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan koperasi tentunya harus ada regulasi yeng mengatur tentang mekanisme pengawasan koperasi itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa dasar pelaksanaan pengawasan koperasi selama ini menggunakan PerMenkop. UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan Menyusun rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut, apabila laporan hasil pengawasan tidak bisa diperbaiki maka harus dikeluarkan sanksi administrative mulai dari tahap teguran, larangn menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha hingga pembubaran koperasi oleh Menteri.
βApabila terdapat indikasi tindak pidana maka Menteri akan berkoordinasi dengan penegak hukumβ tegas Sekdis Koperasi UMKM saat membacakan sambutan Kadis Koperasi UMKM.
Diakhir sambutannya beliau berharap agar dengan pelaksanaan bimtek ini para peserta dapat mengevaluasi kinerja koperasinya masing-masing serta selanjutnya dapat mengambil Langkah-langlah strategis pengembangan kedepan agar koperasi sehat atau cukup sehat.
Turut menghadiri para Pejabat Fubsional Pengawas Koperasi serta Pejabat Esselon III dan IV lingkup Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Bidang IKP, DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah
https://www.youtube.com/watch?v=sQIvuamahgI
Β
Dinas Koperas UMKM Prov. Sulteng Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi di Sulawesi Tengah
Palu, Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kesehatan Koperasi Bagi Pengawas dan Pengurus/Pengelola Koperasi di Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Jazz, Kamis (17/3/22).
Dalam laporannya, Sitti Aminah, SE., M.Si selaku Ketua Panitia, kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Badan Pengawas, Pengurus/Pengelola Koperasi Primer dan Sekunder se-Provinsi Sulawesi Tengah ini bertujuan yaitu yang pertama, untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan peserta tentang aspek-aspek penilaian Kesehatan koperasi yang dituangkan dalam kertas kerja pemeriksaan Kesehatan koperasi dengan menggunakan standar yang sama dengan satu kertas kerja dan atau penerapan sanksi dengan output sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.
Kedua, untuk memudahkan peserta dalam memahami dan menilai Kesehatan koperasi yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Serta yang terakhir yaitu untuk mempermudah dan Kerjasama pengawas, pengurus koperasi dengan pejabat penilaian dalam melakukan penilaian Kesehatan koperasi.
Selanjutnya, Kadis Dinkop UMKM yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Drs. Imran, MM menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan koperasi tentunya harus ada regulasi yeng mengatur tentang mekanisme pengawasan koperasi itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa dasar pelaksanaan pengawasan koperasi selama ini menggunakan PerMenkop. UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan Menyusun rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut, apabila laporan hasil pengawasan tidak bisa diperbaiki maka harus dikeluarkan sanksi administrative mulai dari tahap teguran, larangn menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha hingga pembubaran koperasi oleh Menteri.
βApabila terdapat indikasi tindak pidana maka Menteri akan berkoordinasi dengan penegak hukumβ tegas Sekdis Koperasi UMKM saat membacakan sambutan Kadis Koperasi UMKM.
Diakhir sambutannya beliau berharap agar dengan pelaksanaan bimtek ini para peserta dapat mengevaluasi kinerja koperasinya masing-masing serta selanjutnya dapat mengambil Langkah-langlah strategis pengembangan kedepan agar koperasi sehat atau cukup sehat.
Turut menghadiri para Pejabat Fubsional Pengawas Koperasi serta Pejabat Esselon III dan IV lingkup Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Bidang IKP, DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah
https://www.youtube.com/watch?v=sQIvuamahgI
Β