Palu, Sulawesi Tengah - Pada hari Kamis (23/01/2023), bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng, Kepala Dinas, Sisliandy Ponulele melakukan dialog kinerja dengan Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas lingkup...
Palu, Sulawesi Tengah - Pada hari Kamis (23/01/2023), bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng, Kepala Dinas, Sisliandy Ponulele melakukan dialog kinerja dengan Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas lingkup Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng.
Sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023 yang mencakup Penguatan pengawasan Sistem Merit, Penataan kebutuhan PNS dan PPPK, Digitalisasi Manajemen ASN untuk efisiensi, serta
Penetapan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan non-manajerial serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan Dialog Kinerja adalah komponen wajib yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan antara Pejabat Penilai Kinerja dan pegawai ASN. Dialog kinerja ini dapat dilakukan pada waktu yang disepakati maupun insidentil sesuai dengan kebutuhan.

Sesuai intervensi rencana kerja Gubernur Sulawesi Tengah, sasaran kinerja untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng meliputi 3 (tiga) objek sasaran kinerja yang meliputi : (a) indeks reformasi birokrasi perangkat daerah, (b) meningkatkan angka partisipasi koperasi, serta (c) meningkatnya usaha kecil menjadi wirausaha.
Dengan dialog kinerja ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pegawai ASN mengubah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN, dimana mekanisme penyusunan SKP menjadi lebih luwes. Sebagai contoh, ketika ASN mendapatkan tugas baru yang diperintahkan oleh pimpinan atau Pejabat Penilainya diluar SKP yang sudah ditetapkan di awal tahun, maka dengan dialog kinerja dengan Pejabat Penilainya, ASN tersebut dapat menyesuaikan SKP-nya. Hasil dialog kinerja tersebut nantinya yang akan menjadi cerminan ekspektasi pimpinan atas kinerja pegawai ASN yang dituangkan dalam SKP nantinya.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, segenap unsur Pejabat Penilai Kinerja ASN di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng dengan dipandu oleh petugas administrator e-kinerja melakukan dialog kinerja dalam rangka penyusunan Standar Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024.


Sesuai intervensi rencana kerja Gubernur Sulawesi Tengah, sasaran kinerja untuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng meliputi 3 (tiga) objek sasaran kinerja yang meliputi : (a) indeks reformasi birokrasi perangkat daerah, (b) meningkatkan angka partisipasi koperasi, serta (c) meningkatnya usaha kecil menjadi wirausaha.
Dengan dialog kinerja ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pegawai ASN mengubah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN, dimana mekanisme penyusunan SKP menjadi lebih luwes. Sebagai contoh, ketika ASN mendapatkan tugas baru yang diperintahkan oleh pimpinan atau Pejabat Penilainya diluar SKP yang sudah ditetapkan di awal tahun, maka dengan dialog kinerja dengan Pejabat Penilainya, ASN tersebut dapat menyesuaikan SKP-nya. Hasil dialog kinerja tersebut nantinya yang akan menjadi cerminan ekspektasi pimpinan atas kinerja pegawai ASN yang dituangkan dalam SKP nantinya.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, segenap unsur Pejabat Penilai Kinerja ASN di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulteng dengan dipandu oleh petugas administrator e-kinerja melakukan dialog kinerja dalam rangka penyusunan Standar Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024.