Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

DINAS KOPERASI MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) BAGI KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER SE-SULAWESI TENGAH

17 Nov 2021 Bimtek
DINAS KOPERASI MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) BAGI KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER SE-SULAWESI TENGAH
  Selasa, 16 November 2021 Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah...
  Selasa, 16 November 2021 Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini diwakili oleh Arifin S. Ahmad, SE. MM selaku Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan diikuti 25 Koperasi Primer dan Sekunder se-Sulawesi Tengah di Grand Duta Hotel  Palu.   OSS  adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan perizinan untuk selanjutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS  ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dll. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Aplikasi yang resmi diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Menteri Investasi/Kepala BPKM (Bahlil Lahadalia) bertujuan sebagai bentuk reformasi pada bidang perizinan usaha. Karena awalnya izin yang diajukan harus melalui proses dan birokrasi panjang, dan secara fisik harus hadir. Dengan adanya OSS, maka masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa harus keluar dari rumah atau kantornya, sehingga tidak ada lagi alasan tidak mengurus perizinan resmi untuk usaha yang dibuka. Dalam sambutannya  Arifin S. Ahmad, SE., MM mengatakan "Seperti yang kita ketahui bahwa satu tahun belakangan ini Koperasi yang berada di Provinsi Sulwesi Tengah mengalami kemunduran persentase yang mengurus Perizinan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas, olehnya  kami selaku pembina Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah berinisiatif untuk melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi OSS (Online Single Submission) bagi Koperasi Sekunder dan Primer Provinsi yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana gerakan koperasi telah melaksanakan mengurus dan melengkapi dokumen yang berkaitan permohonan Perizinan serta kendala-kendala yang dihadapi. Dan tujuan utama diadakannya Bimbingan Teknis Aplikasi OSS (Online Single Submission) bagi Koperasi Sekunder dan Primer Provinsi, agar dalam bimtek ini para Pengurus  dapat memahami betapa pentingnya memiliki surat izin dan kegunaan serta legalitas suatu Usaha KSP/ USP tersebut, sehingga memberikan solusi dan penyelesaian masalah yang dihadapi. Dan Perizinan melalui OSS sangat memudahkan gerakan Koperasi dalam pembuatan izinnya." Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11  tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi pada Pasal 1 dikatakan bahwa Bentuk Perizinan yang diatur dalam Peraturan menteri ini meliputi I). Izin Operasional yang, terdiri atas : a). Izin Pembukaan kantor Cabang; b). Izin Pembukaan kantor cabang Pembantu; c). Izin Pembukaan Kantor Kas. Dimana Persyaratan Pembukaan kantor Cabang sesuai PermenKop dan UKM RI Nomor 11  tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam ada 10 kriteria antara lain :
  1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
  2. Mempunyai predikat kesehatan paling rendah “ cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya;
  4. Memilik daftar nama dan Riwayat Hidup calon pimpinan dan daftar nama calon Karyawan Kantor Cabang
  5. Calon Kepala Kantor Cabang wajib memiliki sertifikat kompentensi;
Syarat Pembukaan Kantor Cabang Pembantu ada 8 (delapan) persyaratan dilaksanakan antara lain   :
  1. Izin Operasional pembukaan kantor cabang;
  2. Kantor cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  3. Memiliki anggota paling seikit 20 (dua Puluh) orang di daerah yang akan buka jaringan pelaksanaannya :
  4. Calon Kepala cabang Pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Dan  persyaratan Pembukaan Kantor Kas ada 4 yaitu :
  1. Memilikin Izin Operasional Pembukaan kantor Cabang;
  2. Kantor cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya;
  4. Nama calon kepala kantor Kas.