Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Dinkop & UKM Provinsi Sulteng Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Pengawasan & Kepatuhan bagi Koperasi Sekunder & Primer Provinsi

18 Oct 2023 Rapat
Dinkop & UKM Provinsi Sulteng Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Pengawasan & Kepatuhan bagi Koperasi Sekunder & Primer Provinsi
Palu, Sulawesi Tengah - Guna mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh  dan berdaya saing yang sesuai  dengan jati diri koperasi, diperlukan peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kesinambungan hingga memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada an...
Palu, Sulawesi Tengah - Guna mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh  dan berdaya saing yang sesuai  dengan jati diri koperasi, diperlukan peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kesinambungan hingga memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat sekitar. Untuk mewujudkan koperasi seperti tersebut, perlu dilakukan pengawasan oleh pejabat pembina yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (17/10/2023) menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Pengawasan & Kepatuhan bagi Koperasi Sekunder & Primer Provinsi di Hotel Jazz, Jalan Zebra No. 11 Kota Palu. Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Pengawasan & Kepatuhan bagi Koperasi Sekunder & Primer Provinsi ini bertujuan untuk melakukan tinjauan secara menyeluruh terhadap kinerja koperasi dan kepatuhan semua aktivitas dan prosedur sesuai dengan standar, peraturan dan kebijakan yang berlaku serta mengevaluasi kinerja  koperasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan yang mencakup penilaian finansial, operasional dan strategis. Peserta yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 25 orang yang merupakan Pengurus/Pengawas Koperasi Provinsi, Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong. Sementara itu, dihadirkan narasumber dari Praktisi Koperasi Sulawesi Tengah serta dari Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Provinsi Sulawesi Tengah. Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Syarief, SE, M.Si (Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan) berkesempatan memberikan sambutan serta membuka secara langsung kegiatan rapat evaluasi tersebut. Beliau menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan rapat yang dilaksanakan untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan pengawasan, terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku pada gerakan koperasi, baik koperasi sekunder, koperasi primer Provinsi ataupun Primer Kabupaten/Kota. "Hasil pemeriksaan koperasi ini merupakan kegiatan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng, yang tujuannya mengontrol serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lain  yang dilakukan Pejabat Pengawas Koperasi untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mweujudkan kondisi yang sebenarnya terjadi pada koperasi tersebut", jelasnya. "Akan ada sanksi bagi koperasi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sesuai Permenkop dan UKM RI Nomor 09 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi", tegasnya. Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng sebagai instansi Pembina akan tetap melakukan pembinaan yang berkelanjutan dalam melakukan pengawasan terhadap gerakan koperasi agar koperasi-koperasi yang ada di Sulawesi Tengah dapat menunjukkan kemajuan.