Palu, Sulawesi Tengah - Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perihal Pemeriksaan Audit Kinerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah hadir memenuhi undangan kegiatan rapat tersebut, terkait...
Berdasarkan hasil ekspose dapat disimpulkan bahwa 1). Tujuan dan sasaran strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana diamanahkan oleh Perubahan Rencana Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 secara umum dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ditetapkan. Meski dalam perjalannya terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi pada tataran pelaksanaan, sehingga diperlukan beberapa penyesuaian pelaksanaan kegiatan. Permasalahan permasalahan yang menjadi kendala telah diidentifikasi dan dianalisis untuk ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong percepatan pencapaian target; 2). Belum seluruh sasaran strategis menunjukkan nilai capaian seperti yang diharapkan, karena itu perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap proses perencanaan program dan penganggaran dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Berdasarkan hasil pengukuran diketahui indikator kinerja Persentase Koperasi yang Berkualitas dengan capaian sebesar 8,11 persen telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 3,85 persen, sementara itu indikator kinerja Persentase Usaha Kecil yang Menjadi Wirausaha dari target yang ditetapkan sebesar 4,06 persen, realisasinya hanya mencapai sebesar 4,04 persen, dan indikator kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah baru mencapai sebesar 61,92 dari target yang ditetapkan sebesar 64,00; dan 3). Rata-rata pencapaian kinerja berdasarkan indikator kinerja program pada Tahun 2023 mencapai sebesar 96,86 persen, dan rata-rata realisasi anggaran Tahun 2023 mencapai sebesar 96,61 persen.