Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Mewakili Gubernur Sulteng, Kadis Koperasi & UKM Provinsi Sulteng Buka RAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia TB 2023

01 Feb 2024 Rapat
Mewakili Gubernur Sulteng, Kadis Koperasi & UKM Provinsi Sulteng Buka RAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia TB 2023
Palu, Sulawesi Tengah - Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy Ponulele,  secara resmi membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI)...
Palu, Sulawesi Tengah - Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy Ponulele,  secara resmi membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) Tahun Buku 2023, pada hari Kamis (01/02/2024) yang diselenggarakan di Ruang Meeting Hotel Kampung Nelayan, Kota Palu. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP-RI) tersebut dihadiri oleh Pengurus Induk Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (IKPRI), Zainal, SE. MM, (Sekretaris); Ketua Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sulawesi Tengah Bapak Drs. H. Baharuddin HT, M.Si; Badan Pengawas Pusat Koperasi Pegawai RI Sulawesi Tengah; Dekopinwil Sulawesi Tengah;  Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah; serta seluruh anggota koperasi PKP-RI. Membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, meminta agar koperasi di Sulawesi Tengah dapat berkembang dan mandiri. "Tumbuh kembangnya koperasi sangat dipengaruhi oleh kinerja pengurus dan badan pengawas, partisipasi seluruh anggota, dan permodalan yang cukup. Tanpa ketiga elemen ini, koperasi yang kuat, tangguh, dan mandiri akan sulit terwujud", tegasnya. Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, beliau juga berpesan kepada pengurus agar mendorong koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI) yang berada di kabupaten/kota untuk menjadi anggota di Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sulawesi Tengah (PKPRI-ST). Hal ini bertujuan agar anggota tersebut dapat menjadi sumber permodalan melalui Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW) bagi koperasi yang merupakan kewajiban semua anggota koperasi. Selain itu,  harapannya agar PKPRI-ST dapat membuka unit-unit usaha lain, seperti unit usaha pengadaan sembako bagi anggota Korpri/ASN dan unit-unit usaha lain yang dapat mendukung perkembangan usaha PKP-RI. "Yang tidak kalah pentingnya adalah agar PKPRI-ST segera berkoordinasi dengan KPRI yang ada di kabupaten/kota dalam hal penambahan jumlah anggota karena anggota merupakan sumber pemupukan modal koperasi untuk dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang kecukupan modal koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,"tambah beliau. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa modal awal yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam adalah sebesar Rp 1,5 miliar dengan persyaratan, antara lain sebagai berikut: a. Pengurus dan pengawas harus memiliki riwayat hidup; b. Tidak tercatat dalam kredit macet di sektor jasa keuangan; c. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan; d. Tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan 5 tahun terakhir, dan; e. Harus memiliki surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh kementerian, gubernur, bupati/walikota, dll. Selanjutnya, PKPRI-ST  harus menyampaikan pernyataan mandiri sesuai dengan Surat Edaran Deputi Perkoperasian Nomor 7 Tahun 2023 ke Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta. "Semoga dengan berbagai regulasi tadi dapat dijalankan dengan komitmen dan keikhlasan sebagai upaya kita untuk menjadikan koperasi di Sulawesi Tengah semakin maju, mandiri, dan berdaya saing," harapan beliau. Selain itu juga diharapkan PKPRI-ST dapat menjadi teladan bagi koperasi-koperasi lain di Sulawesi Tengah dan juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.