Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi, yang bertempat di UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Kartini. Selasa (07/03/2023) Drs. Imran,...
Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi, yang bertempat di UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Kartini. Selasa (07/03/2023)
Drs. Imran, MM Selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang mewakili Kepala Dinas membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi mengimbau kepada seluruh peserta pelatihan untuk mentusun laporan keuangan sesuai amanat Pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 dan Pasal 35; Bahwa untuk menyelenggarakan RAT, Pengurus harus menyusun laporan yang sekurang-kurabgbya memuat neraca , laporan laba rugi serta penjelasan atas dokumen tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi pengurus/pengelola yang menangani administrasi pembukuan sangat diperlukan mengingat permasalahan yang terjadi di lapangan, hanya sedikit koperasi yang mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan koperasi terkendala dalam melaksanakan RAT.
Sejalan dengan hal tesebut, pada era revolusi industri 4.0. dimana digitalisasi mewarnai kehidupan industri yang merembet pada perilaku keseharian masyarakat. Hal ini berarti koperasi harus memiliki kesiapan dan bekal sumber daya manusia yang handal yang didasari oleh tekad untuk siap berubah dalam mensikapi tantangan kekinian.
Imran juga menegaskan tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perkoperasian, tidak hanya sekedar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi semata, namun menyangkut persoalan mindset dan juga perubahan dalam sistem tata kelola. Untuk itu sudah saatnya bagi koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital dalam rangka pengembangan aplikasi-aplikasi bisnis. Oleh karena itu, maka pengurus/pengelola harus mengetahui dan memahami perkembangan informasi dan teknologi dalam rangka mengembangkan usaha dan penyusunan laporan keuangan yang cepat, tepat dan akurat.
Drs. Imran, MM Selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang mewakili Kepala Dinas membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi mengimbau kepada seluruh peserta pelatihan untuk mentusun laporan keuangan sesuai amanat Pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 dan Pasal 35; Bahwa untuk menyelenggarakan RAT, Pengurus harus menyusun laporan yang sekurang-kurabgbya memuat neraca , laporan laba rugi serta penjelasan atas dokumen tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi pengurus/pengelola yang menangani administrasi pembukuan sangat diperlukan mengingat permasalahan yang terjadi di lapangan, hanya sedikit koperasi yang mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan koperasi terkendala dalam melaksanakan RAT.
Sejalan dengan hal tesebut, pada era revolusi industri 4.0. dimana digitalisasi mewarnai kehidupan industri yang merembet pada perilaku keseharian masyarakat. Hal ini berarti koperasi harus memiliki kesiapan dan bekal sumber daya manusia yang handal yang didasari oleh tekad untuk siap berubah dalam mensikapi tantangan kekinian.
Imran juga menegaskan tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perkoperasian, tidak hanya sekedar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi semata, namun menyangkut persoalan mindset dan juga perubahan dalam sistem tata kelola. Untuk itu sudah saatnya bagi koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital dalam rangka pengembangan aplikasi-aplikasi bisnis. Oleh karena itu, maka pengurus/pengelola harus mengetahui dan memahami perkembangan informasi dan teknologi dalam rangka mengembangkan usaha dan penyusunan laporan keuangan yang cepat, tepat dan akurat.