Kementerian Koperasi dan UKM laksanakan Bimbingan Teknis Pemberdayaan KUMKM Di Wilayah Bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi Palu-Sigi-Donggala, Sulawesi Tengah. Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Bapak Sutarmo, S.E., M.M., Asisten Deputi Perlindungan Usaha, Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian Koperasi dan UKM dengan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas Koperasi dan UKM tiga daerah bencana, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. Kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya nyata percepatan pemulihan pasca bencana.

"Pada kesempatan ini menghimbau untuk sama-sama bangkit dan berjuang untuk menyongsong hari esok," ujar ibu Dewi, salah satu perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM, dalam sambutannya, "namun upaya pengembangan tidak berhenti disini, namun juga akan dikawal dan dibina untuk kedepannya."
Rangkaian acara yang diselenggarakan dua hari ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, ibu Eda Nur Ely, S.E.. Kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan total 150 orang pelaku ukm di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala yang dibagi ke dalam dua angkatan, Angkatan I (25 orang dari Kota Palu, 25 orang dari Kabupaten Sigi dan 25 orang dari Kabupaten Donggala) yang diselenggarakan pada hari Rabu (13/2) dan Angkatan II (25 orang dari Kota Palu, 25 orang dari Kabupaten Sigi dan 25 orang dari Kabupaten Donggala) yang diselenggarakan pada hari Kamis (14/2).

Pada kesempatan ini pula, dilakukan pendataan modal, aset dan kerugian pelaku usaha yang menjadi peserta. Selain itu, peserta yang telah terseleksi ini pula akan mendapatkan bantuan pinjaman modal dari Kementerian. Peserta juga diberikan motivasi untuk bangkit pasca bencana 28 September 2018 lalu yang dibawakan oleh Dr. Saharuddin, seorang akademisi dan juga pelaku usaha. Pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Asisten Deputi Perlindungan Usaha, Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian Koperasi dan UKM Bapak Sutarmo, S.E., M.M., ini juga diberikan fasilitas pendaftaran IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) bagi pelaku usaha yang masih belum memiliki IUMK didampingi oleh perwakilan dari PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu).
"Para pelaku usaha penerima bantuan ini nantinya tetap akan dikawal oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten dan Kota untuk melihat perkembangan usahanya," tutup beliau.