Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Pembukaan Pelatihan Perkoperasian dan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan di Kabupaten Banggai Laut

25 May 2023 Pelatihan
Pembukaan Pelatihan Perkoperasian dan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan di Kabupaten Banggai Laut
Banggai Laut - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah  Provinsi Sulawesi tengah di wakili oleh Fauzi Najib Godhal selaku Kepala Seksi Kurikulum dan Silabi membuka kegiatan Pembukaan Pelatihan Perkoperasian dan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan di...
Banggai Laut - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah  Provinsi Sulawesi tengah di wakili oleh Fauzi Najib Godhal selaku Kepala Seksi Kurikulum dan Silabi membuka kegiatan Pembukaan Pelatihan Perkoperasian dan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan di Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari berturut-turut, dari tanggal 25 s/d 28 Mei 2023 bertempat di Hotel Carabella Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari:
  • 30 (tiga puluh) orang peserta pelatihan perkoperasian yang merupakan Pengurus koperasi di Kabupaten Banggai Laut
  • 30 (tiga puluh) orang peserta pelatihan pengolahan hasil perikanan yang merupakan pelaku UMK yang aktif dan produktif di Kabupaten Banggai Laut
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk kegiatan pelatihan perkoperasian bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku koperasi khususnya pengurus dalam mengelola koperasi dan usaha koperasi. sedangkan untuk kegiatan pelatihan pengoolahan hasil perikanan, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pelaku usaha mikro kecil agar dapat memproduksi secara kreatif, inovatif, dan deversifikasi produk khususnya yang berbahan baku ikan. Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023;
  5. Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 518/2065/UPT.Pel dan Nomor : 518/2066/UPT.Pel tanggal 22 Mei 2023 perihal Pelatihan Perkoperasian dan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan di Kabupaten Banggai Laut;
  6. Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 188.4/2067/UPT.Pel tanggal 22 Mei 2023 tentang Penetapan Panitia Penyelenggara, Instruktur dan Peserta Pelatihan Perkoperasian dan Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan di Kabupaten Banggai Laut.
Dalam sambutannya, Fauzi Najib Godhal yang mewakili kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi tengah mengatakan bahwa pemberdayaan koperasi merupakan langkah strategis dalam menumbuhkan pembangunan nasional. Guna mencapai titik tersebut tentunya harus dilakukan berbagai upaya secara menyeluruh, terintegrasi, serta bersinergi. Hal ini dapat dicapai dengan mendorong koperasi untuk meningkatkan kapasitas dan perannya melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Beliau juga mengatakan bahwa dewasa ini peluang usaha dibidang pengolahan ikan memiliki prospek yang cerah dan menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Ditunjang lagi dengan ketersediaan bahan baku potensi perikanan yang cukup besar di Kabupaten Banggai Laut. Apabila usaha ini dikelola dengan baik dan benar pasti akan mendatangkan keuntungan yang sangat menjanjikan. oleh karena itu, Melalui pelatihan ini, akan diajarkan cara pembuatan aneka olahan ikan, dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pelaku usaha mikro kecil menengah untuk dapat memproduksi secara kreatif, inovatif dan deversifikasi produk, sehingga mampu bersaing dan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pasar. Beliau berharap bahwa peserta hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan menimba ilmu dan keterampilan dari para instruktur agar selesai pelatihan ini dapat mengembangkan usaha yang mandiri dan sekaligus membantu pemerintah dalam mengembangkan sektor usaha mikro kecil dan mengurangi angka pengangguran.