Palu, Sulawesi Tengah - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Sisliandy Ponulele membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang dilaksanakan pada 17 Mei 2023 pukul 09.00 sampai selesai, di Balai UPT Ba...
Palu, Sulawesi Tengah - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Sisliandy Ponulele membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang dilaksanakan pada 17 Mei 2023 pukul 09.00 sampai selesai, di Balai UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi, Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dilandasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021), dimana Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.
Peserta yang ikut dalam kegiatan ini berjumlah 50 (lima puluh) orang yang merupakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berasal dari :
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan dalam sambutannya mengharapkan agar peserta yang telah hadir dapat memanfaatkan dan mengikuti jalannya kegiatan dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat memahami tentang ketentuan hukum, baik hak dan kewajiban, serta dapat menjalankan usaha dengan baik dan kondusif.
Seperti kita ketahui, tidak sedikit permasalahan yang dihadapi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah sejak dulu, dari permasalahan produk, pemasaran, permodalan dan
sebagainya. Terlebih sejak Pandemi Covid-19, banyak pelaku usaha yang terlilit masalah pembayaran pinjaman modal pada perbankan. Hal tersebut mengakibatkan kegagalan usaha dan bahkan berujung permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, sementara tidak ada payung hukum yang kuat bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk menghadapi permasalahan tersebut.
Oleh karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM melalui program kegiatan fasilitasi hukum, membantu pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah apabila menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha yang dijalaninya. Adapun bantuan tersebut berupa layanan konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan hingga penyuluhan hukum. Layanan bantuan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM dengan syarat pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, , diharapkan dapat menambah literasi hukum serta dapat membantu penyelesaian hukum yang dihadapi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kota Palu : 15 orang
- Kabupaten Donggala : 5 orang
- Kabupaten Sigi : 10 orang
- Kabupaten Parigi Moutong : 5 orang
- Kabupaten Poso : 5 orang
- Kabupaten Tojo Una-Una : 2 orang
- Kabupaten Toli-Toli : 2 orang
- Kabupaten Morowali Utara : 6 orang
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan dalam sambutannya mengharapkan agar peserta yang telah hadir dapat memanfaatkan dan mengikuti jalannya kegiatan dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat memahami tentang ketentuan hukum, baik hak dan kewajiban, serta dapat menjalankan usaha dengan baik dan kondusif.
Seperti kita ketahui, tidak sedikit permasalahan yang dihadapi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah sejak dulu, dari permasalahan produk, pemasaran, permodalan dan
sebagainya. Terlebih sejak Pandemi Covid-19, banyak pelaku usaha yang terlilit masalah pembayaran pinjaman modal pada perbankan. Hal tersebut mengakibatkan kegagalan usaha dan bahkan berujung permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, sementara tidak ada payung hukum yang kuat bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk menghadapi permasalahan tersebut.
Oleh karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM melalui program kegiatan fasilitasi hukum, membantu pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah apabila menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha yang dijalaninya. Adapun bantuan tersebut berupa layanan konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan hingga penyuluhan hukum. Layanan bantuan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM dengan syarat pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, , diharapkan dapat menambah literasi hukum serta dapat membantu penyelesaian hukum yang dihadapi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.