Palu. Sulawesi Tengah - Arsiparis DISPUSAKA Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kegiatan pendampingan Bimtek Percepatan Penerapan Aplikasi SRIKANDI bagi seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di...
Palu. Sulawesi Tengah - Arsiparis DISPUSAKA Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kegiatan pendampingan Bimtek Percepatan Penerapan Aplikasi SRIKANDI bagi seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, 17 Mei 2023, pukul 09.00 sampai selesai.Β
DISPUSAKA menugaskan 2 (dua) orang Arsiparis untuk mendampingi Bimtek tersebut sesuai dengan surat tugas dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, bagi para pengelola Arsip yang ada pada Sub-Bag Kesekretariatan, Bidang-bidang, dan UPT Balai Pelatihan DInas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain:
DISPUSAKA menugaskan 2 (dua) orang Arsiparis untuk mendampingi Bimtek tersebut sesuai dengan surat tugas dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, bagi para pengelola Arsip yang ada pada Sub-Bag Kesekretariatan, Bidang-bidang, dan UPT Balai Pelatihan DInas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain:
- Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan SRIKANDIΒ
