Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI BAGI PEJABAT PENILAI KOPERASI, PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA SE SULWESI TENGAH

18 May 2022 Bimtek
PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI BAGI PEJABAT PENILAI KOPERASI, PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA SE SULWESI TENGAH
Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, mengadakan Bimbingan Teknis "PENILAIAN KESEHATAN BAGI PEJABAT PENILAIAN KESEHATAN"  Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah. Kegiatan yang akan berlangsung selama 2...
Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, mengadakan Bimbingan Teknis "PENILAIAN KESEHATAN BAGI PEJABAT PENILAIAN KESEHATAN"  Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah. Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari ini yakni, Rabu - Kamis (18 s/d 19 /5/2022) bertempat di Hotel Jazz Jl. Zebra, Palu. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas (Drs. Imran, MM) dalam sambutannya menyampaikan; Mulai tahun 2022, Sistem pemeriksaan kesehatan koperasi dibagi dalam 4 klasifikasi usaha koperasi (KUK) dengan menekankan sistem pengawasan berbasis resiko. Penetepan kategori tersebut mempertimbangkan diantaranya jumlah anggota, permodalan, dan jumlah aset sehingga perlakuan pengawasan terhadap KUK juga akan berbeda. Selain itu , ada perubahan dalam tata cara pengawasan terutama untuk KUK 3 dan 4 dimana aset koperasi telah di atas Rp. 100 Miliar maka ada tahapan syarat fitdan proper test bagi pengurus koperasi, keharusan penerapan sistem IT yang mendukung, dan pemeriksaan secara terintegrasi dan komprehensif. Sistem pemeriksaan kesehatan koperasi ini diintegrasikan dalam satu kertas kerja, sehingga Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) atau Pejabat Penilai menggunakan Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) yang melipuyi tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan , serta dapat melelui self assessment dengan cara elektronik.   Koperasi dengan hasil pemeriksaan tingkat kesehatan dalam pengawaasan atau dalam pengawasan khusus diberikan sanksi administratif, sedangkan dengan tingkat kesehatan dan cukup sehat diberikan sertifikat kesehatan. Hasil pengawasan yang dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus, ditindaklanjuti dengan menyusun rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut, apabila hasil laporan pengawasan tidak bisa diperbaiki maka harus dikeluarkan sanksi administratif mulai dari tahap teguran, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha hingga pembubaran koperasi oleh pemerintah. Apabila terdapat indikasi tindak pidana, menteri /pejabat pengawas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami menyadari bahwa kompetensi Pejabat pengawasan / penilai kesehatan koperasi membutuhkan pengetahuan khusus terutama ilmu akuntansi dan keuangan, ilmu perkoperasian, dan prinsip syariah; Karena tugas pejabat fungsional pengawasan koperasi kedepan semakin menantang, melalui BIMTEK ini peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan pejabat penilai kesehatan koperasi baik secara skill maupun secara pengetahuan dalam hal substansi teknis pengawasan koperasi di Indonesia.