Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Rapat Evaluasi Kinerja, Optimalkan Peran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dan Tenaga Pendamping Koperasi (TPK)

05 Dec 2023 Rapat
Rapat Evaluasi Kinerja, Optimalkan Peran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dan Tenaga Pendamping Koperasi (TPK)
Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Provinsi Sulawesi Tengah  menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dan Tenaga Pendamping Koperasi (TPK) Tahun 2023 melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperas...
Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Provinsi Sulawesi Tengah  menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dan Tenaga Pendamping Koperasi (TPK) Tahun 2023 melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, pada Selasa (05/12/2023) bertempat di Aula Gedung UPT Balai Pelatihan, Jl. RA. Kartini No. 17 Palu. Rapat Evaluasi Kinerja tersebut dilaksanakan secara tatap muka langsung dan juga melalui zoom meeting. Kegiatan Rapat Evaluasi ini dihadiri Kepala Dinas, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Pejabat Fungsional, PPPK, Staf, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) serta Tenaga Pendamping Koperasi (TPK).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, Sisliandy Ponulele, membuka sekaligus memimpin jalannya rapat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa Rapat Evaluasi ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja dari petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL) dan tenaga pendamping koperasi (TPK) selama tahun 2023 melalui laporan kinerja bulanan, data koperasi serta data keragaan masing-masing wilayahnya serta untuk memastikan efektivitas implementasi program. Sesuai petunjuk pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM RI,  PPKL serta Tenaga Pendamping memiliki peran krusial dalam membantu Dinas Koperasi dan UKM Provinsi,  Kabupaten/Kota terkait penyuluhan koperasi, pendataan koperasi, dan penyuluhan kepada calon anggota koperasi serta pendampingan koperasi. Namun, hasil evaluasi menunjukkan beberapa tantangan yang perlu diatasi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pembiayaan honorarium bagi PPKL untuk 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Sigi, Buol, Tolitoli, dan Parigi Moutong, sedangkan untuk Pendampingan, pembiayaan honorarium untuk Provinsi, Kota Palu dan 7 kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah. Hasil evaluasi kinerja PPKL yang mendapat pembiayaan dari Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi antara lain sebagai berikut:
  1. Laporan Kinerja Bulanan: Laporan kinerja bulanan dari PPKL kepada koperasi binaannya masih belum memadai sebagai dasar evaluasi dan pemberdayaan. Terdapat kekurangan data yang perlu segera dipenuhi.
  2. Pendampingan Ganda: Beberapa koperasi di wilayah tertentu tidak terfasilitasi dengan baik karena adanya PPKL yang melakukan pendampingan ganda di wilayah yang sama. Koordinasi yang lebih baik diperlukan untuk memastikan semua koperasi mendapatkan dukungan yang optimal.
  3. Ketidaksesuaian Data: Jumlah data koperasi sektor riil yang disajikan oleh PPKL tidak selalu sejalan dengan data yang diterima oleh pihak terkait. Hal ini perlu diperbaiki agar evaluasi dapat dilakukan dengan lebih akurat.
Dalam rapat tersebut juga membahas tentang rekrutmen PPKL tahun 2024, dimana sumber pembiayaan honorarium berasal dari APBD untuk beberapa kabupaten (Kabupaten Sigi, Buol, Tolitoli, dan Parigi Moutong) dan APBN Kementerian Koperasi dan UKM RI (Provinsi sulteng, Kota Palu, Kab. Donggala, Kab. Poso, Kab. Morowali, Kab. Morowali Utara, Kab. Tojo Una-una, Kab. Banggai, Kab. Banggai Kepulauan dan Kab. Banggai Laut). Proses rekrutmen akan melibatkan tes administrasi dan tes soal, dengan prioritas bagi pelamar yang memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang pendataan dan pendampingan koperasi. Pendidikan minimal yang diharapkan adalah S1 Ekonomi, serta disarankan memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi Kabupaten/Kota. Laporan kinerja PPKL tahun 2024 diharapkan disetor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi sebagai Koordinator Program. Rapat Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan program guna mencapai tujuan pemberdayaan koperasi di Provinsi Sulawesi Tengah. "Diharapkan rapat evaluasi ini akan lebih mendisiplinkan PPKL dan Tenaga Pendamping dalam melaksanakan tugasnya dan ketepatan mengirimkan laporan serta data yang sesuai di lapangan  setiap bulannya sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban.” Ujarnya