Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bersama Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) pada Selasa (20/06/2023) di Citra Mulia Hotel, Jl. Tanjung Satu, Kota Palu. Kegiatan ini dihadiri oleh Not...
Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bersama
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) pada Selasa (20/06/
2023) di Citra Mulia Hotel, Jl. Tanjung Satu, Kota Palu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Notaris yang sudah ditunjuk dalam pembuatan akta Koperasi di Palu dengan narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Try Aditiya Putra, SH., MH, Kepala Bidang Kepatuhan Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian dan Andi Nurwarti, SE, Penyuluh Koperasi Lapangan Provinsi Sulteng.
Rapat koordinasi bersama Notaris terebut dilatarbelakangi oleh (1) pelaksanaan hukum tentang perkoperasian yang kaitannya dengan proses, prosedur dan cara pendirian, perubahan anggaran dasar dan lainnya yang memerlukaan kepastian hukum menggunakan akta otentik, (2) pembentukan koperasi dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar, (3) NPAK merupakan pejabat umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris dengan kewenangan membuat akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan yang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan koperasi, (4) berkenaan dengan hal itu, NPAK perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang perkoperasian.
Kegiatan Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng, Sisliandy Ponulele. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa dari sekitar 3 juta penduduk Sulawesi Tengah, hanya sekitar 250 ribu orang yang menjadi anggota Koperasi.
"Hanya sekitar 8% dari total penduduk Sulawesi Tengah yang menjadi anggota Koperasi", ungkapnya. "Partisipasi masyarakat Sulteng masih sangat rendah untuk membentuk Koperasi". tambahnya. Serta mengajak untuk bersama-sama memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat. Beliau juga menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait kegiatan rapat tersebut, antara lain : (a) bagaimana peran notaris sebagai pembuat Akta Koperasi, (b) Upaya-upaya yang dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan akta Koperasi terkait status koperasi tesrebut, dibawah binaan Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta (c) tanggung jawab notaris pembuat akta-akta Koperasi.
Menurut Try Aditiya Putra, SH., MH, Kemenkop telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkop RI dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dimana dijelaskan bahwa notaris dapat membuatkan akta otentik koperasi dan pengangkatan Notaris sebagai pejabat pembuat akta Koperasi sesuai dengan peraturan perundangan.
Sementara itu, Andi Nurwarti, SE memberikan gambaran tentang kondisi perkoperasian di wilayah Sulawesi Tengah, dimana masih banyak koperasi-koperasi yang masih memerlukan pendampingan terkait kelengkapan perizinan usahanya, sebagai payung hukum perkoperasian.
2023) di Citra Mulia Hotel, Jl. Tanjung Satu, Kota Palu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Notaris yang sudah ditunjuk dalam pembuatan akta Koperasi di Palu dengan narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Try Aditiya Putra, SH., MH, Kepala Bidang Kepatuhan Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian dan Andi Nurwarti, SE, Penyuluh Koperasi Lapangan Provinsi Sulteng.
Rapat koordinasi bersama Notaris terebut dilatarbelakangi oleh (1) pelaksanaan hukum tentang perkoperasian yang kaitannya dengan proses, prosedur dan cara pendirian, perubahan anggaran dasar dan lainnya yang memerlukaan kepastian hukum menggunakan akta otentik, (2) pembentukan koperasi dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar, (3) NPAK merupakan pejabat umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris dengan kewenangan membuat akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan yang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan koperasi, (4) berkenaan dengan hal itu, NPAK perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang perkoperasian.
Kegiatan Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng, Sisliandy Ponulele. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa dari sekitar 3 juta penduduk Sulawesi Tengah, hanya sekitar 250 ribu orang yang menjadi anggota Koperasi.
"Hanya sekitar 8% dari total penduduk Sulawesi Tengah yang menjadi anggota Koperasi", ungkapnya. "Partisipasi masyarakat Sulteng masih sangat rendah untuk membentuk Koperasi". tambahnya. Serta mengajak untuk bersama-sama memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat. Beliau juga menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait kegiatan rapat tersebut, antara lain : (a) bagaimana peran notaris sebagai pembuat Akta Koperasi, (b) Upaya-upaya yang dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan akta Koperasi terkait status koperasi tesrebut, dibawah binaan Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta (c) tanggung jawab notaris pembuat akta-akta Koperasi.
Menurut Try Aditiya Putra, SH., MH, Kemenkop telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkop RI dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dimana dijelaskan bahwa notaris dapat membuatkan akta otentik koperasi dan pengangkatan Notaris sebagai pejabat pembuat akta Koperasi sesuai dengan peraturan perundangan.
Sementara itu, Andi Nurwarti, SE memberikan gambaran tentang kondisi perkoperasian di wilayah Sulawesi Tengah, dimana masih banyak koperasi-koperasi yang masih memerlukan pendampingan terkait kelengkapan perizinan usahanya, sebagai payung hukum perkoperasian.