Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi, di Citra Mulia Hotel (CMH), Jl. Tanjung Satu. (09/03/2023). Kepala Dinas Koperas...
Palu, Sulawesi Tengah – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi, di Citra Mulia Hotel (CMH), Jl. Tanjung Satu. (09/03/2023).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Sisliandy Ponulele membuka secara resmi Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi, seusai menghadiri Rapat Anggota Tahunan Koperasi di Kabupaten Sigi.
Dalam sambutannya "Andy" selaku Kepala Dinas mengimbau kepada seluruh peserta bahwa penilaian kesehatan koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisa data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pejabat pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi.
Dalam pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi tentunya harus ada regulasi yang mengatur tentang mekanisme pengawasan koperasi itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa dasar pelaksanaan pengawasan Koperasi selama ini menggunakan PerMenKop. UKM Nomor: 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi. Namun PerMenKop. UKM tersebut dicabut dan diganti dengan PerMenKop. UKM Nomor: 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi, yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2019 oleh Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan dijabarkan dalam bentuk Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM RI NO. 15 tahun 2021 tentang Pedoman kertas kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang Mulai diberlakukan tahun 2022.
Sasaran penilaian kesehatan koperasi adalah terwujudnya koperasi yang sehat, menjamin pengelolaan aset, terwujudnya pelayanan prima, meningkatkan citra dan kredibilitas koperasi, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas, meningkat manfaat bagi anggota koperasi,” Penilaian kesehatan koperasi menjadi salah satu point penting dalam rangka pemberdayaan koperasi. Penilaian kesehatan ini menggambarkan, mendiagnosis kondisi manajemen dan finansial koperasi simpan pinjam maupun Non usaha simpan pinjam koperasi.
Mengingat penilaian kesehatan ini membutuhkan pemikiran dan tenaga yang cukup dan penuh kehatihatian maka kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dengan pengawas koperasi agar pelaksanaan penilaian kesehatan dapat berjalan dengan baik dan dapat menetapkan hasil penilaian kesehatan koperasinya sesuai dengan kondisi real di lapangan.