Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dari Dewan Pengurus Ikatan Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sulawesi Tengah pada Selasa(16/01/2023). Kedatangan Dewan Pengurus I...
Palu, Sulawesi Tengah - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dari Dewan Pengurus Ikatan Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sulawesi Tengah pada Selasa(16/01/2023).
Kedatangan Dewan Pengurus IPPMI beserta jajarannya disambut hangat oleh Drs. IMRAN, MM (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng) dan Irfan, SH., M.Si. (Kepala Bidang P2UK ) beserta pejabat dan staf lainnya di ruang rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng.

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk silahturahmi sekaligus audiensi mengenai tusi Dinas dalam upaya menyejahterakan masyarakat pelaku KUMKM.
Seperti diketahui bahwa Ikatan Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), merupakan wadah organisasi dan forum komunikasi bagi para pelaku pemberdayaan masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Organisasi IPPMI beranggotakan Pelaku pemberdayaan Masyarakat yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, memiliki tujuan mulia yaitu sebagai (1) Wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan,dan pengembangan kapasitas pelaku pemberdayaan masyarakat; (2) Wadah koordinasi antara pelaku pemberdayaan masyarakat dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, swasta, pemerintah dan lembaga internasional; (3) Wadah penyalur kepentingan dan aspirasi pelaku pemberdayaan masyarakat.
Organisasi IPPMI merupakan organisasi terbuka dan mandiri serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, berpandangan ke masa depan (visioner), menegakkan sikap disiplin, profesionalisme, mendorong kerjasama, membangun perilaku bertanggungjawab, adil dan peduli, serta sikap peduli dan berpihak kepada masyarakat indonesia terutama masyarakat miskin, dan harapannya IPPMI akan menjadi Organisasi yang kuat untuk Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat dan siap menyongsong Kemandirian Bangsa melalui gerakan pemberdayaan masyarakat.
Ikatan Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (selanjutnya disebutΒ IPPMI), dibentuk dalam rangka untuk memantapkan jaringan dan mengembangkan simpul pelaku pemberdayaan masyarakat di lingkup nasional yang dideklarasikan bersama para Pelaku-Pelaku pemberdayaan masyarakat pada tanggal 31 Maret 2005 dan kemudian disahkan dengan Akta Notaris No.2 tahun 2011 dihadapan Notaris Kristy Sada Perarih Sinulingga SH. MKn, pada tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Sebelas (23 β 2 β 2011) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk silahturahmi sekaligus audiensi mengenai tusi Dinas dalam upaya menyejahterakan masyarakat pelaku KUMKM.
Seperti diketahui bahwa Ikatan Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), merupakan wadah organisasi dan forum komunikasi bagi para pelaku pemberdayaan masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Organisasi IPPMI beranggotakan Pelaku pemberdayaan Masyarakat yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, memiliki tujuan mulia yaitu sebagai (1) Wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan,dan pengembangan kapasitas pelaku pemberdayaan masyarakat; (2) Wadah koordinasi antara pelaku pemberdayaan masyarakat dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, swasta, pemerintah dan lembaga internasional; (3) Wadah penyalur kepentingan dan aspirasi pelaku pemberdayaan masyarakat.
Organisasi IPPMI merupakan organisasi terbuka dan mandiri serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, berpandangan ke masa depan (visioner), menegakkan sikap disiplin, profesionalisme, mendorong kerjasama, membangun perilaku bertanggungjawab, adil dan peduli, serta sikap peduli dan berpihak kepada masyarakat indonesia terutama masyarakat miskin, dan harapannya IPPMI akan menjadi Organisasi yang kuat untuk Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat dan siap menyongsong Kemandirian Bangsa melalui gerakan pemberdayaan masyarakat.
Ikatan Pelaku-Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (selanjutnya disebutΒ IPPMI), dibentuk dalam rangka untuk memantapkan jaringan dan mengembangkan simpul pelaku pemberdayaan masyarakat di lingkup nasional yang dideklarasikan bersama para Pelaku-Pelaku pemberdayaan masyarakat pada tanggal 31 Maret 2005 dan kemudian disahkan dengan Akta Notaris No.2 tahun 2011 dihadapan Notaris Kristy Sada Perarih Sinulingga SH. MKn, pada tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Sebelas (23 β 2 β 2011) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.