Palu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menandatangani kinerja sebagai tindak lanjut dari penandatangan perjanjian kinerja antara Gubernur dan kepada Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi pada tanggal 25 Februari 2022 di Swissbell Hotel. Serta sesuai arahan dari Bapak Wakil Gubernur yang mewakili Bapak Gubernur bahas perjanjian kinerja ini juga ditindaklanjuti para pejabat Eselon III & IV di Internal OPD masing-masing.
Untuk itulah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, malakukan perjanjian kinerja dimaksud untuk Eselon III & IV bertempat di ruang kerja Kepala Dinas. ( Jum'at, 01/04/2022 ).
Perjanjian kinerja ini merupakan instrumen menilai kinerja OPD dalam mencapai target indikator yang telah disepakati dan menjadi komitmen sekaligus pedoman dalam melaksanakan tupoksi.
Selanjutnya diharapkan melalui pelaksanaan perjanjian kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD dapat mendukung pencapaian visi gerak cepat sebagaimana yang disepkati dalam RPJMD 2021-2026.
(Ro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng)