Logo Sulteng
DINKOPUMKM
SULTENG.GO.ID

Dinas Koperasi UKM Sulteng Gelar Konsultasi Pemantapan Raperda Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Perikanan, dan UMKM

Dinas Koperasi UKM Sulteng Gelar Konsultasi Pemantapan Raperda Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Perikanan, dan UMKM

PALU – Dalam upaya memperkuat regulasi dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat strategis pada Rabu, 2 September 2026. Pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah ini berfokus pada pembahasan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulawesi Tengah, H. Sumarno, SE. Agenda utama dari pertemuan ini adalah membahas substansi Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kehadiran regulasi ini dinilai sangat krusial untuk menciptakan sistem pemasaran yang terintegrasi, adil, dan mampu melindungi serta meningkatkan daya saing produk-produk lokal, baik dari sektor agrikultur, maritim, maupun produk olahan UMKM di wilayah Sulawesi Tengah.

Selain sebagai forum pemantapan konsep regulasi, rapat ini juga berfungsi sebagai wadah konsultasi antar instansi. Tujuan utamanya adalah untuk menyerap masukan, saran, dan tanggapan dari berbagai pihak terkait, yang disesuaikan dengan porsi kewenangan masing-masing Kabupaten/Kota. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif, aplikatif, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada di tingkat daerah tingkat II.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas instansi, khususnya dari jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai. Turut hadir dalam rapat tersebut:

  1. Oktavianus Habi, SH (Anggota Bapemperda DPRD Kab. Banggai)
  2. Herdiyanto Djiaba, S.Pi., M.M (Anggota Bapemperda DPRD Kab. Banggai)
  3. Herlita Tongko, S.E., M.Si (Sekretaris DPRD Kab. Banggai)
  4. Drs. Aswin Saudo (Sekretaris Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulawesi Tengah)
  5. Muhajir Hanapi, S.IP (Sekdis Koperasi UMKM Kab. Banggai)
  6. Herry Symonsz, S.H (Bagian Hukum Setda Kab. Banggai)
  7. Rohani I. Datumusu, S. Sos., M.Si (Kepala Bidang P2UK)

Melalui kolaborasi dan konsultasi yang intensif ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap Raperda Tata Kelola Sistem Pemasaran ini dapat segera dirampungkan dan disahkan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh pelosok Sulawesi Tengah.

Berita Terbaru

Informasi dan update terkini seputar UMKM dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Lihat semua berita