
Profil Lembaga Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah
1. Identitas Lembaga
- Nama Lembaga: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dasar Pembentukan: Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan UKM (SOTK Terbaru).
- Alamat: Jl. Kartini No. 17, Palu, Sulawesi Tengah.
- Visi Utama: "Terwujudnya Koperasi dan UMKM yang Tangguh, Inovatif, dan Berdaya Saing Menuju Sulawesi Tengah Lebih Maju dan Sejahtera."
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan tata kelola pemerintahan terbaru, Dinas memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Utama:
- Perumusan Kebijakan: Menyusun program kerja berbasis data riil (Sinergi data aktif bersama Kemenkumham).
- Pemberdayaan & Perlindungan: Memberikan kemudahan izin usaha, sertifikasi (Halal, HAKI), dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal sesuai mandat Perda No. 5 Tahun 2025.
- Pengembangan SDM: Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan, inkubasi bisnis (seperti Inkubator Bisnis Pabeta), dan literasi digital.Fasilitasi Pembiayaan & Pemasaran: Memfasilitasi akses modal serta memperluas jangkauan pasar produk unggulan daerah ke tingkat nasional dan internasional.
3. Struktur Organisasi
Struktur ini dirancang untuk efektivitas layanan publik dengan penguatan pada fungsi fungsional:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Sub Bagian Penyusunan Program.
- Sub Bagian Keuangan dan Aset.
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
- Bidang Kelembagaan dan Pengawasan
Fokus pada legalitas koperasi dan pemeriksaan kesehatan koperasi.
- Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi
Fokus pada peningkatan kualitas usaha koperasi dan kemitraan.
- Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil
Mengelola fasilitasi produksi, restrukturisasi usaha, dan inkubasi bisnis.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUKM sebagai garda terdepan konsultasi bisnis.
4. Fokus Program Unggulan
Sejalan dengan arah kebijakan Gubernur, Dinas menitikberatkan pada:
- Digitalisasi UMKM: Migrasi pelaku usaha ke platform e-commerce dan sistem pembayaran digital.
- Koperasi Modern: Transformasi koperasi konvensional menjadi koperasi berbasis teknologi dan sektor riil.
- Inkubasi Bisnis: Penguatan peran Inkubator Bisnis Pabeta untuk mencetak wirausaha muda baru (startup lokal).
- Optimalisasi DAK Non-Fisik: Pemanfaatan anggaran pusat untuk penguatan kapasitas SDM di 13 kabupaten/kota.
5. Dasar Hukum Pendukung
- Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2025: Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (Mencabut Perda No. 2 Tahun 2019).
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2023: Tentang Pembentukan dan Susunan UPT Dinas (Sebagai landasan operasional teknis).





