- Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan kelembagaan dan perizinan, keanggotaan dan penerapan peraturan dan pengawasan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan KSP/USP.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Kelembagaan dan Perizinan, Keanggotaan dan Penerapan Peraturan dan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan KSP/USP;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Kelembagaan dan Perizinan, Keanggotaan dan Penerapan Peraturan dan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan KSP/USP;
- pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang Kelembagaan dan Perizinan, Keanggotaan dan Penerapan Peraturan dan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan KSP/USP;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Kelembagaan dan Perizinan, Keanggotaan dan Penerapan Peraturan dan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan KSP/USP;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas di Bidang Kelembagaan dan Pengawasan.





