UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas di bidang pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.
Tugas:
Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha meliputi penyusunan program, kepegawaian dan umum, keuangan aset, perlengkapan serta pengelolaan naskah Dinas. Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha;
b. menghimpun peraturan perundang-undangan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang ketatausahaan;
c. melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang ketatausahaan;
d. melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang ketatausahaan dengan instansi terkait;
e. melaksanakan pengumpulan data dan menyiapkan bahan pengusulan mutasi pegawai, pembuatan Karpeg, kartu BPJS, Taspen, Karis/Karsu, menyusun DUK,
DIKLAT serta melakukan upaya kesejahteraan pegawai;
f. melaksanakan pengumpulan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan mengelolah keuangan serta pembayaran gaji pegawai;
g. melaksanakan pengumpulan dan menyiapkan bahan penentuan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan, penyusutan dan penghapusan perlengkapan
kantor;
h. melaksanakan penyelenggaraan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Pimpinan; dan
j. melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan UPT Balai Pelatihan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Seksi Kurikulum Silabi
Seksi Kurikulum Silabi mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan melakukan evaluasi serta menyelenggarakan pengelolaan kegiatan Seksi Kurikulum Silabi. Uraian tugas Seksi Kurikulum Silabi meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Seksi Kurikulum Silabi;
b. menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Silabi;
c. melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis;
d. melaksanakan koordinasi dengan seksi lain dan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum Silabi;
e. melaksanakan penyiapan bahan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Seksi Kurikulum Silabi;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Seksi Kurikulum Silabi;
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan Pimpinan; dan
h. melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Kurikulum Silabi.
Seksi Penyelenggaraan Pelatihan
Seksi Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan data dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kegiatan Seksi Penyelenggaraan Pelatihan. Uraian tugas Seksi Penyelenggaraan Pelatihan meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
b. menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
c. melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan sosialisasi pelaksanaan urusan Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
d. melaksanakan kegiatan teknis berupa pengkajian dan pengembangan penyelenggara pelatihan;
e. melaksanakan penyiapan bahan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
f. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan kegiatan teknis Seksi Penyelenggaraan Pelatihan;
g. melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, bimbingan edukatif, registrasi mengenai penyelenggaraan pelatihan;
h. melakukan evaluasi terhadap kegiatan, penggalian dan pemeliharaan penyelenggara pelatihan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan Pimpinan; dan
j. melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penyelenggaraan Pelatihan.
Fungsi:
a. penyiapan rencana kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro kecil menengah;
b. penyiapan bahan dan data, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
c. penyiapan sosialisasi kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
d. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan silabi dan sarana prasarana UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.





