Palu, Sulawesi Tengah - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) menyangkut permasalahan hukum, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum Pelak...
Palu, Sulawesi Tengah - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) menyangkut permasalahan hukum, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMK pada Kamis (22/06/2023), di UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulteng, Jl. RA. Kartini N
o. 7 Palu.
Target peserta pada kegiatan ini sebanyak 50 orang pelaku UMK yang berasal dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, diantaranya 15 orang dari Kota Palu, 5 orang dari Kabupaten Donggala, 10 orang dari Kabupaten Sigi, 5 orang dari Kabupaten Parigi Moutong, 5 orang
dari Kabupaten Poso, 2 orang dari Kabupaten Tojo Una-Una, 2 orang dari Kabupaten Toli-Toli dan 6 orang dari Kabupaten Morowali Utara.
Penyelenggara kegiatan mengundang narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah.
Sisiliandy Ponulele, Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi Tengah berkesempatan membuka dan memberikan sambutan sekaligus arahan dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya beliau menjelaskan, sejak wabah pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, banyak pelaku usaha yang mengalami permasalahan dalam usahanya.
"Mulai penurunan volume usaha, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan sampai menutup usahanya. Dan hal ini mengakibatkan banyak pelaku usaha yang terjerat masalah hukum, seperti kredit yang macet, utang piutang, wanprestasi hingga masalah tenaga kerjanya/karyawan", jelasnya.
Sementara, untuk penyelesaian masalah tersebut para pelaku UMK masih kesulitan mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik itu terkait usaha maupun hukum.
Sesuai dengan salah satu program kerja Kemenkop dan UKM RI yaitu kegiatan fasilitasi hukum guna membantu pelaku UMK menyangkut masalah hukum, maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyelanggarakan kegiatan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMK, agar para pelaku usaha dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik.
Dengan kegiatan Sosilasisai program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat menambah dan meningkatkan literasi hukum sekaligus menyelesaiakn masalah hukum bagi pelaku UMK.
o. 7 Palu.
Target peserta pada kegiatan ini sebanyak 50 orang pelaku UMK yang berasal dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah, diantaranya 15 orang dari Kota Palu, 5 orang dari Kabupaten Donggala, 10 orang dari Kabupaten Sigi, 5 orang dari Kabupaten Parigi Moutong, 5 orang
dari Kabupaten Poso, 2 orang dari Kabupaten Tojo Una-Una, 2 orang dari Kabupaten Toli-Toli dan 6 orang dari Kabupaten Morowali Utara.
Penyelenggara kegiatan mengundang narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah.
Sisiliandy Ponulele, Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi Tengah berkesempatan membuka dan memberikan sambutan sekaligus arahan dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya beliau menjelaskan, sejak wabah pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, banyak pelaku usaha yang mengalami permasalahan dalam usahanya.
"Mulai penurunan volume usaha, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan sampai menutup usahanya. Dan hal ini mengakibatkan banyak pelaku usaha yang terjerat masalah hukum, seperti kredit yang macet, utang piutang, wanprestasi hingga masalah tenaga kerjanya/karyawan", jelasnya.
Sementara, untuk penyelesaian masalah tersebut para pelaku UMK masih kesulitan mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik itu terkait usaha maupun hukum.
Sesuai dengan salah satu program kerja Kemenkop dan UKM RI yaitu kegiatan fasilitasi hukum guna membantu pelaku UMK menyangkut masalah hukum, maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyelanggarakan kegiatan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMK, agar para pelaku usaha dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik.
Dengan kegiatan Sosilasisai program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat menambah dan meningkatkan literasi hukum sekaligus menyelesaiakn masalah hukum bagi pelaku UMK.