Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)

18 Aug 2023 Sosialisasi
Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)
Palu, Sulawesi Tengah - Pada hari Jum'at (18/08/2023), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyelanggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Gedung Aula UPT Balai Pelatihan Koperasi dan UKM, Jl. RA. Karti...
Palu, Sulawesi Tengah - Pada hari Jum'at (18/08/2023), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyelanggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Gedung Aula UPT Balai Pelatihan Koperasi dan UKM, Jl. RA. Kartini No. 17 Palu yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari. Target peserta dalam kegiatan tersebut sebanyak 50 (lima puluh) orang peserta yang merupakan pelaku usaha mikro kecil yang berasal dari Kota Palu (15 orang), Kabupaten Donggala (5 orang), Kabupaten Sigi (10 orang), Kabupaten Parigi Moutong (5 orang), Kabupaten Poso (5 orang), Kabupaten Tojo Una-Una (2 orang), Kabupaten Toli-Toli ( 2 orang) dan Kabupaten Morowali Utara (6 orang). Sementara itu Narasumber yang diundang dalam kegiatan itu berasal dari Brio Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi tengah dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningktakan pemahaman pelaku usaha mikro kecil terkait dengan kebijakan layanan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil di daerah Sulawesi Tengah. Darmawati, S.Sos, M.A.P., Kepala UPT  Balai Pelatihan Dinas Koperasi, dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, mewakili Kepala Dinas berkesempatan menyampaikan sambutan tertulis Kepala Dinas yang berhalangan hadir, sekaligus membuka kegiatan tersebut. Beliau menyampaikan, " Kementerian Koperasi telah menyusun program fasilitasi hukum berupa layanan konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan hingga penyuluhan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil, namun dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha". "Dengan catatan, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menyerahkan berkas dokumen yang berkaitan dengan perkara, yang dapat memanfaatkan layanan itu", tambahnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan bagi peserta perihal ketentuan hukum, hak dan kewajiban serta dapat menjalankan usahanya dengan baik dan benar nantinya.