Palu, Sulawesi Tengah - Dalam rangka menindaklanjuti perihal layanan bantuan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi kembali mengadakan kegiatan bertema Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan...

Palu, Sulawesi Tengah - Dalam rangka menindaklanjuti perihal layanan bantuan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi kembali mengadakan kegiatan bertema Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Layanan Bantuan Pendampingan Bantuan Hukum bagi Pelaku UMKM yang diselenggarakan pada Kamis (7/9/2023)Β di Hotel Sentral Palu.
Kegiatan Sosialisasi tersebut mengundang peserta sebanyak 25 orang yang berasal dari Kota Palu (10 orang), Kabupaten Morowali (3 orang), Kabupaten Buol (4 orang), Kabupaten Tojo Una-Una (4 orang), Kabupaten Morowali Utara (4 orang) dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah dan Praktisi Hukum (Salam Lamangkau, SH).
Kegiatan ini dilaksanan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman, edukasi serta informasi kepada pelaku UMKM terkait permasalahan layanan dan bantuan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas, Pejabat Administrator, Kepala Bidang, Pejabat Pengawas serta Pejabat Pelaksana lingkup Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Sisiliandy Ponulele, memberikan sambutan secara langsung sekaligus membuka kegiatan tersebut.
"Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI memiliki program pembantuan pelaku usaha Usaha mikro Kecil (UMK) di seluruh Indonesia dalam halΒ Layanan Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LBPH-PUMK) dengan lingkup program yang berkaitan dengan usaha (1) wanprestasi/perjanjian kontrak, (2) perkara perkreditan yang berkaitan modal usaha, (3) perkara utang/piutang yang terkait dengan modal dan tagihan, (4) pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), (5) sengketa masalah ketenagakerjaan, (6) sengekta atas hak dan kewajiban pajak, serta (7) masalah penyusunan dokumen hukum", jelas beliau dalam sambutannya.
"Kita harus manfaatkan sebaik-baiknya program tersebut, karena itu merupakan payung hukum bagi para pelaku UKM apabila suatu saat harus berhadapan dengan masalah hukum. Namun perlu diingat, untuk memanfaatkan layanan ini ada syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha, yaitu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)' tegasnya.
Program tersebut dimaksudkan guna mendorong pengembangan UMKM agar dapat berkembang dan tumbuh kuat yang dapat menjadi penopang dan penggerak ekonomi masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja, pengkatan pendapatan yang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap angka kemiskinan dan pengangguran, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Β