Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI UMKM

04 Oct 2022 Sosialisasi
SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI UMKM
Palu, Sulawesi Tengah. Bidang Usaha Kecil  Menengah Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar "SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI UMKM" di Gedung UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah...
Palu, Sulawesi Tengah. Bidang Usaha Kecil  Menengah Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar "SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI UMKM" di Gedung UPT Balai Pelatihan Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Jl. R. A Kartini, Palu 04/10/2022. Dalam kegiatan ini Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Zakir Hi, DG. Sute, Sos., M.Si selaku PLT Kepala Dinas dalam hal ini diwakili langsung oleh Sekretaris Dinas Drs.Imran, MM. Dalam sambutannya Drs. Imran, MM menyampaikan bahwa: "banyaknya masalah yang sering dihadapi pelaku usaha, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19, karena permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, sementara disisi lain PUMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik. Jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum. Ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK. Untuk itu, para peserta diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban serta dapat menjalankan usahanya dengan baik dan kondusif.