Korupsi merupakan salah satu tindak yang merugikan negara Indonesia hingga saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka tindak korupsi di negara yang kita cintai ini. Salah satu upaya untuk mengurangi tindak korupsi yang dicanangkan adalah mela...
Korupsi merupakan salah satu tindak yang merugikan negara Indonesia hingga saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka tindak korupsi di negara yang kita cintai ini. Salah satu upaya untuk mengurangi tindak korupsi yang dicanangkan adalah melalui pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara Republik Indonesia, yang saat ini dilangsungkan secara online melalui aplikasi e-LHKPN dan e-LHKASN.
Inspektorat, selaku leading sector penyelenggaraan LHKPN di Provinsi Sulawesi Tengah, mengadakan sosialisasi mengenai tatacara penggunaan e-LHKPN di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi yang diselenggarakan di aula pelatihan Dinas Koperasi dan UKM pada Senin (25/2) ini dibawakan langsung oleh fasilitator dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Marjuni, S.E., M.Kom..
[caption id="attachment_140" align="alignnone"]
Pada sosialisasi ini ditekankan pada aparatur sipil negara, terutama pejabat eselon III dan IV, tentang pentingnya melaporkan kekayaan serta memperbaharui data yang telah diinput di e-LHKPN. Pelaporan dan pembaharuan data kekayaan aparatur sipil negara inilah yang akan menjadi indikator bagi KPK untuk melihat potensi tindak korupsi.[/caption]
Dalam sosialisasi ini, Marjuni, S.E., M.Kom. sebagai narasumber menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi e-LHKPN, mulai dari proses login, pengisian data dan verifikasi. Narasumber juga menjelaskan pada aparatur sipil negara yang hadir tentang jenis-jenis harta kekayaan yang perlu diisi dan diperbaharui.
Pada sosialisasi ini ditekankan pada aparatur sipil negara, terutama pejabat eselon III dan IV, tentang pentingnya melaporkan kekayaan serta memperbaharui data yang telah diinput di e-LHKPN. Pelaporan dan pembaharuan data kekayaan aparatur sipil negara inilah yang akan menjadi indikator bagi KPK untuk melihat potensi tindak korupsi.[/caption]
Dalam sosialisasi ini, Marjuni, S.E., M.Kom. sebagai narasumber menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi e-LHKPN, mulai dari proses login, pengisian data dan verifikasi. Narasumber juga menjelaskan pada aparatur sipil negara yang hadir tentang jenis-jenis harta kekayaan yang perlu diisi dan diperbaharui.