Logo Sulteng
DINKOPUMKM
SULTENG.GO.ID

Koperasi Mawar Berkembang, Gelar RAT Tahun Buku 2025

Koperasi Mawar Berkembang, Gelar RAT Tahun Buku 2025

PALU – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Mawar Berkembang untuk Tahun Buku 2025 resmi digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 di Palu. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE, yang menekankan pentingnya evaluasi kelembagaan secara menyeluruh serta urgensi transformasi digital.

Dalam sambutannya, Sumarno mengapresiasi penyelenggaraan RAT tersebut sebagai bukti nyata bahwa Koperasi Konsumen Mawar Berkembang saat ini berada dalam kondisi yang sehat. Merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ia menegaskan bahwa RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi sekaligus instrumen yang sangat strategis untuk menentukan keberhasilan organisasi di masa mendatang. Koperasi ini bahkan dinilai menjadi barometer pembinaan koperasi di lingkungan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah. Apabila koperasi ini berkembang dengan baik, hal tersebut dipastikan akan memberikan pengaruh positif bagi keberhasilan koperasi-koperasi lain di lingkungan dinas tersebut.

Meski menorehkan kinerja yang baik sebagai badan usaha yang masih muda, Sumarno memberikan sejumlah catatan kritis terkait aspek usaha, kelembagaan, serta keuangan yang perlu segera dibenahi. Pada aspek usaha warung serba ada (waserda), ia mendorong penunjukan pengelola yang lebih profesional serta penyediaan barang dengan kualitas baik dan harga bersaing guna memenuhi kebutuhan pokok para anggota. Selain itu, minimnya modal sendiri menjadi sorotan utama pada aspek keuangan, sehingga pengurus didorong untuk menggali alternatif permodalan lain, baik dari luar, simpanan sukarela, maupun penyertaan modal dari anggota atau Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulawesi Tengah.

Sejalan dengan agenda pembangunan nasional, Sumarno turut menyoroti terbitnya Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Program yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi pedesaan, menjaga ketahanan pangan nasional, serta memutus rantai para tengkulak. Arah kebijakan ini dinilai sangat selaras dengan program "9 Berani" (Makmur dan Berani Harmoni) yang digagas oleh Gubernur Sulawesi Tengah, yang berfokus pada penguatan ekonomi lokal melalui kemandirian desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, Kepala Dinas mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap pesatnya perkembangan zaman dan regulasi perizinan yang terus berubah. Saat ini koperasi diwajibkan memiliki perizinan usaha berbasis risiko, yang mensyaratkan pengurus dan pengawas untuk mengantongi sertifikat uji kelayakan dan kepatutan. Koperasi juga dituntut untuk dikelola secara modern melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, mudah, dan cepat. Lebih dari sekadar wadah simpan pinjam, koperasi harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) maupun manfaat sosial seperti tunjangan kesehatan, pendidikan, hingga kematian bagi para anggotanya guna mewujudkan tujuan sejati koperasi yaitu menolong diri sendiri. RAT Tahun Buku 2025 ini kemudian secara resmi dibuka dengan harapan mampu melahirkan keputusan-keputusan yang berkualitas demi kelangsungan dan kemajuan koperasi di masa depan.

Berita Terbaru

Informasi dan update terkini seputar UMKM dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Lihat semua berita