Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil mempunyai tugas dalam mendukung pertumbuhan dan penguatan usaha kecil melalui kebijakan, pembinaan, fasilitasi, serta evaluasi program pemberdayaan secara berkelanjutan.
Tugas
Bidang ini bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi, serta pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang meliputi:
- Fasilitasi Usaha Kecil
- Pengembangan Usaha Kecil
- Penguatan Usaha Kecil
- Perlindungan Usaha Kecil
- Peningkatan Kualitas Kewirausahaan
Tugas tersebut dilaksanakan untuk menciptakan usaha kecil yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi, pengembangan, penguatan, dan perlindungan usaha kecil serta peningkatan kualitas kewirausahaan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil.
- Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis bagi pelaku usaha kecil guna meningkatkan kapasitas dan daya saing.
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai ketentuan.
- Penyiapan bahan, data, serta penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Peran Strategis
Bidang ini berperan dalam mendorong peningkatan kualitas kewirausahaan, memperkuat struktur ekonomi daerah, serta menciptakan ekosistem usaha kecil yang produktif dan berkelanjutan.





